Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan;
b. pengelolaan urusan rumahtangga dan keprotokolan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
