Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan; b. pengelolaan urusan rumahtangga dan keprotokolan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda