Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
