Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan pengelolaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara, serta penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
d. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi tata usaha pimpinan dan keprotokolan, serta urusan rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Biro.
Koreksi Anda
