Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan pertimbangan dan informasi hukum; b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media.
Koreksi Anda