Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan program dan anggaran;
c. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
d. penyiapan penyusunan laporan kinerja.
Koreksi Anda
