Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, kerja sama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/kekayaan negara, perlengkapan, serta rumah tangga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
