Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Meteorologi;
d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika;
f. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi;
g. Inspektorat;
h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
i. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
j. Unit Pelaksana Teknis.
(2) Susunan organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
