Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, serta pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim; g. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika; h. pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; i. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; j. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; k. koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; l. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian serta manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; m. pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; n. pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; o. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; p. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan r. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Koreksi Anda