Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda