Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERBAN Nomor 5 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.