Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Progsun Peraturan Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap Progsun Peraturan Badan tahun berjalan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena adanya usulan penarikan rencana pembentukan Rancangan Peraturan Badan dari Progsun Peraturan Badan tahun berjalan oleh pemrakarsa.
(4) Pemrakarsa mengajukan usulan perubahan kepada Sekretaris Utama.
(5) Berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Utama menyampaikan usulan perubahan Progsun Peraturan Badan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Dalam hal perubahan Progsun Peraturan Badan mendapatkan persetujuan, perubahan Progsun Peraturan Badan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
