Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Daftar Progsun Peraturan Badan yang telah dilakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal Progsun Peraturan Badan mendapatkan persetujuan, Progsun Peraturan Badan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
