Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan mengikutsertakan pemrakarsa.
Koreksi Anda
