Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menyebarluaskan konsep daftar Progsun Peraturan Badan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara mengunggah ke dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum Badan dan/atau media informasi lainnya.
(3) Kepala Badan menerima dan mengumpulkan tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat.
(4) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap konsep daftar Progsun Peraturan Badan.
Koreksi Anda
