Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam Progsun Peraturan Badan. (2) Progsun Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul rancangan Peraturan Badan; b. dasar hukum pembentukan; c. latar belakang penyusunan; d. tujuan penyusunan; e. sasaran yang ingin diwujudkan; dan f. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda