Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Badan hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang akan ditetapkan oleh Kepala Badan wajib mendapatkan Persetujuan PRESIDEN dalam hal rancangan Peraturan Badan memiliki kriteria: a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas PRESIDEN, target Pemerintah yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Koreksi Anda