Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh pemrakasa.
(2) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
