Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan dilakukan oleh pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana pada ayat (1) dapat melibatkan unit kerja yang terkait dengan substansi pengaturan, instansi/lembaga yang terkait, pakar, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(3) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan, pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Badan.
(4) Pemrakarsa menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil penyusunan rancangan, permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan, dan/atau persetujuan untuk dilakukan konsultasi publik.
Koreksi Anda
