Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN di luar Progsun. (2) Usulan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan di luar Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda