Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Ketentuan pembentukan UNDANG-UNDANG di tingkat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
