Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Sekretaris Utama dapat mengajukan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas.
(2) Usulan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
