Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah terdaftar dalam Prolegnas, Sekretaris Utama harus mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk masuk dalam Prolegnas kepada Kepala Badan. (2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. Naskah Akademik; b. surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan; c. Rancangan UNDANG-UNDANG; d. surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan; dan e. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Kepala Badan menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG untuk diusulkan ke program prioritas dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda