Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian usulan penyusunan instruksi, keputusan dan surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) harus disertai dengan konsepsi yang disusun oleh Pemrakarsa unit kerja terkait.
(2) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul instruksi, surat keputusan atau surat edaran;
b. dasar hukum penyusunan;
c. latar belakang;
d. pokok pengaturan; dan
e. target waktu penyusunan.
Koreksi Anda
