Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Keputusan memuat kebijakan Kepala Badan yang bersifat MENETAPKAN, tidak mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan bagi seluruh pegawai di Badan.
(2) Surat Edaran memuat pemberitahuan dari Kepala Badan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak di Badan.
Koreksi Anda
