Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruksi memuat perintah berupa petunjuk atau arahan Kepala Badan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan di Badan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal dibutuhkan, pemrakarsa dapat melaksanakan rapat penyusunan rancangan Instruksi Kepala Badan dengan unit kerja lainnya di Badan dan/atau pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan.
Koreksi Anda