Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses penyusunan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Koreksi Anda