Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Kepala Badan memuat kebutuhan pengaturan yang bersifat internal.
(2) Penyusunan Peraturan Kepala Badan dilakukan sesuai dengan Progsun yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Penyusunan Peraturan Kepala Badan selain melalui Progsun yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat juga dilakukan melalui mekanisme di luar Progsun berdasarkan persetujuan Kepala Badan.
Koreksi Anda
