Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, penyusunan, dan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda