Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, penyusunan, dan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
