Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
