Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan perencanaan pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Badan dilaksanakan melalui instrumen: a. Prolegnas; b. Progsun; dan c. Program Penyusunan Peraturan Badan.
Koreksi Anda