Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diusulkan oleh pemrakarsa.
(2) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Sekretaris Utama;
b. Deputi Bidang Meteorologi;
c. Deputi Bidang Klimatologi;
d. Deputi Bidang Geofisika;
e. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
f. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
Koreksi Anda
