Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diusulkan oleh pemrakarsa. (2) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Meteorologi; c. Deputi Bidang Klimatologi; d. Deputi Bidang Geofisika; e. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan f. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.
Koreksi Anda