Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan koordinasi pelaporan pelaksanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Koordinasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan bersama pemrakarsa melalui rapat koordinasi untuk mengetahui:
a. perkembangan proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. permasalahan yang terjadi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyelesaiannya.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melibatkan pemrakarsa secara periodik setiap triwulan.
(4) Unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan laporan perkembangan penyusunan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara daring/online.
Koreksi Anda
