Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan rancangan Instrumen Hukum Lainnya yang telah disusun kepada Sekretaris Utama untuk selanjutnya diberikan paraf persetujuan pada naskah asli dan menyampaikannya kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. (2) Dalam hal menyetujui, Kepala Badan melakukan penetapan berupa pembubuhan tanda tangan pada naskah dan lampirannya. (3) Dalam hal Kepala Badan masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, pemrakarsa bersama kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan memberikan klarifikasi kepada Kepala Badan. (4) Naskah yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Koreksi Anda