Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Badan.
Koreksi Anda