Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan MENETAPKAN Rancangan Peraturan Badan dengan membubuhkan tanda tangan elektronik.
(2) Pelaksanaan penetapan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama melalui kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyiapkan 3 (tiga) rangkap naskah rancangan Peraturan Badan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap naskah yang disertai paraf persetujuan kepala unit kerja yang mempunyai fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Sekretaris Utama; dan
b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf persetujuan.
(4) Penyiapan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
