Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian dilakukan pada setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. (2) Pendokumentasian pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pendokumentasian proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsepsi; b. Naskah Akademik atau urgensi; c. Rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau d. notula/risalah rapat. (4) Pendokumentasian Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya yang telah ditetapkan dilakukan dalam bentuk cetak dan/atau digital.
Koreksi Anda