Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Peraturan Kepala Badan; b. instruksi; c. keputusan; dan d. surat edaran.
Koreksi Anda