Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Peraturan Kepala Badan;
b. instruksi;
c. keputusan; dan
d. surat edaran.
Koreksi Anda
