Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman tata kerja dan koordinasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
