Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Instrumen Hukum Lainnya adalah naskah dinas selain Peraturan Perundang-undangan yang memuat kebijakan yang harus menjadi pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan badan yang bersifat penetapan, pemberitahuan, dan/atau penugasan.
3. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Program Penyusunan yang selanjutnya disebut Progsun adalah instrumen perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
5. Program Penyusunan Peraturan Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
7. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
8. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
9. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
10. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Peraturan Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
13. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
14. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
