Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 melalui mekanisme kerja sama di luar cakupan wilayah dan periode sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini dikecualikan, dalam hal: a. memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk kepentingan Badan dan/atau nasional; b. terkait dengan penanggulangan bencana serta perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau c. kebijakan dari Kepala Badan. (2) Pengecualian Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kewenangan kebijakan pemberian akses datanya kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Koreksi Anda