Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 huruf c dapat diajukan oleh: a. badan hukum; b. instansi pemerintah; dan/atau c. organisasi internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berpedoman pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip: a. persamaan kedudukan; b. saling menguntungkan; c. sesuai ketentuan nasional dan internasional; d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau e. koordinasi kelembagaan.
Koreksi Anda