Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaksesan Data level 2 melalui daring secara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui situs web resmi Badan. (2) Pengaksesan Data level 2 berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan mengisi form permintaan Data kepada Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat atau Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. (3) Pengaksesan Data level 2 melalui mekanisme kerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan. (4) Form permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda