Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengaksesan Data level 2 melalui daring secara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan melalui situs web resmi Badan.
(2) Pengaksesan Data level 2 berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan mengisi form permintaan Data kepada Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat atau Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
(3) Pengaksesan Data level 2 melalui mekanisme kerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
(4) Form permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
