Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diakses: a. melalui daring secara terbatas; b. berdasarkan permintaan; dan/atau c. melalui mekanisme kerja sama dengan Badan.
Koreksi Anda