Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Data level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diakses:
a. melalui daring secara terbatas;
b. berdasarkan permintaan; dan/atau
c. melalui mekanisme kerja sama dengan Badan.
Koreksi Anda
