Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Data Level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat diakses melalui mekanisme kerja sama dengan Badan.
Koreksi Anda
