Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
