Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat diakses untuk cakupan wilayah dan periode tertentu.
(2) Cakupan wilayah dan periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Data yang tersedia.
Koreksi Anda
