Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Data Level 1 untuk Data meteorologi dan Data klimatologi terdiri atas:
a. Data pengamatan dengan durasi waktu pengamatan paling lama 24 (dua puluh empat) jam; dan
b. Data Penginderaan Jauh yang diperoleh langsung dari pengamatan.
(2) Data Level 1 untuk data geofisika terdiri atas Data pengamatan dalam bentuk rekaman gelombang (waveforms) yang berasal dari peralatan geofisika.
Koreksi Anda
