Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaksesan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan klasifikasi Data. (2) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Data Level 1; dan b. Data Level 2.
Koreksi Anda