Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat dapat melakukan Pengaksesan Data.
Koreksi Anda
