Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mengatur Pengaksesan Data yang diperoleh di stasiun pengamatan berawak maupun tidak berawak, termasuk stasiun kerja sama.
Koreksi Anda
